816Agent
816WIN

Kamis, 18 Juli 2019

Tak Bisa Menunjukkan Surat Nikah, Ibu Ini Marahi Petugas Saat Dirazia di Indekos

Tak Bisa Menunjukkan Surat Nikah, Ibu Ini Marahi Petugas Saat Dirazia di IndekosPetugas gabungan Satpol PP Kota Mojokerto, Denpom V/2 Brawijaya, Polres Mojokerto Kota dan BNNK, merazia sejumlah indekos di Kota Mojokerto, Rabu (17/7). Tiga indekos di lokasi berbeda geledah.

Hasilnya didapatkan 8 pasangan mesum diamankan ke kantor Satpol PP, di jalan Bhayangkara Kota Mojokerto. Saat razia dilakukan di indekos yang berlokasi di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, petugas sempat dimarahi ibu-ibu karena menolak dibawa ke kantor Satpol PP.
Awalnya ibu satu anak ini kooperatif. Namun karena dua penghuni indekos lainnya tidak dibawa petugas, dia marah marah dan menolak dengan alasan sudah mengurus surat kelakuan baik dan sudah menikah dengan pasangannya.
"Saya sudah menikah, ini anak saya. Ayo biar adil semuanya harus dibawa," katanya sambil teriak teriak.
Meski menolak, petugas tetap membawanya lantaran tidak bisa menunjukkan bukti surat nikah dengan pasangannya. Termasuk dua perempuan dengan pasangan ilegal lainnya juga diamankan petugas.
Selain indekos di kawasan Pulorejo, petugas juga menyasar indekos di jalan Tribuana Tungga Dewi, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Pralon. Di tempat ini 3 pasangan mesum diamankan.
"Ada tiga tempat kos tang kita razia. Ada 8 pasangan mesum yang kita amankan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Hariyana Dodik Murtono, Rabu (16/7).
Lanjut Dodik, pasangan mesum ini akan didata identitasnya. Selain itu mereka harus menjalani tes darah oleh BNNK Mojokerto untuk mendeteksi apakah mereka pengguna narkoba atau tidak.
"Sekarang ini kan peredaran narkoba di Mojokerto semakin meningkat. Kalau ada yang positif narkoba maka diserahkan ke pihak yang berwenang," jelas Dodik.
Tak hanya penghuni kos yang terancam proses hukum jika terbukti sebagai pengguna narkoba, pengelola kos juga kena sanksi. Tempat kos yang ditempati akan disegel karena digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
"Kalau penghuninya positif narkoba, maka rumah kos kami segel. Karena melanggar Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Rumah Kos," tegasnya.
Selain merazia rumah kos, petugas gabungan juga menyasar PKL yang berjualan di trotoar dan sepadan jalan di sepanjang jalan Benteng Pancasila, Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Raya Surodinawan. Sejumlah lapak pedagang diamankan karena melanggar perda ketertiban umum.

Related Posts: