
Kedua pelaku ditangkap personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan usai melakukan aksi terakhirnya pada Sabtu (13/7). Kedua pelaku merampas ponsel pejalan kaki di Jalan Bakaran Batu.
"Saat korban yang diketahui bernama Johana Br Manik hendak menyebrang ke Jalan Asia, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah dengan nomor polisi BK 3004 AIH, mengambil paksa hanphone korban," Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolresta Medan seperti dikutip Antara, Senin (15/7).
Korban yang merasa keberatan kehilangan satu unit handphone merek Samsung J2 Prime senilai Rp2.650.000, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan tersebit, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di seputar Jalan Durung Medan. Selanjutnya petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku.
Saat dilakukan pengembangan, keduanya berusaha melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.
Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan satu buah karrtu memori V-Gen milik korban dan sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 3004 AIH.
Menurut Kapolrestabes, salah satu pelaku bernama Rangga sudah masuk daftar buron dan merupakan residivis pada tahun 2014 yang dibekuk Polsek Medan Kota.
"Ranngga ini selain melakukan pencurian di jalan tersebut ia juga melakukan aksi yang sama di 12 lokasi lainnya. Pelaku ini juga yang terlibat pembegalan di Jalan Sutomo yang sempat viral," ujar Dadang.
Untuk pelaku Putra alias Mangku juga merupakan residivis di kasus Pasal 363 KUHPidana tahun 2014 di Polsek Medan Kota. Mangku ini juga sudah beberapa kali beraksi, yakni di Jalan Madong Lubis, Jalan Mabar, Jalan Gajah, Jalan Wahidin, Jalan Malaka, dan Jalan Pringgan.