
"Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka D dan S selama 20 hari terhitung sejak (3-22/ 2019)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Teuku Azhari, Kamis (4/7).
Azhari menambahkan, penyalahgunaan dana hibah itu terjadi 2015 dengan nominal Rp 672 juta.
"Penahanan terhadap keduanya dilakukan sebelum Kejari melimpahkan berkas tahap selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang," ucap dia.
Kasus ini sebelumnya telah ditangani Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang sejak tahun 2015 dan sempat ditunda.
"Jadi kalau perkara D dan SN ini perkara yang ditangani Polres Metro Tangerang. Jadi dibilang sudah cukup lama tapi sempat memang dikembalikan karena ditindaklanjuti berkas. Sudah kita bawakan berkas tersebut kita kasih petunjuk secara resmi dipenuhi selanjutnya P21," terang dia.
Selanjutnya, kata Azhari, setelah pemberkasan lengkap keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang ke rumah tahanan Serang.
"Jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita limpahkan atas perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Serang," katanya.
Perkara korupsi dana hibah ini berasal dari anggaran pencairan yang berasal dari APBD Kota Tangerang untuk pelaksanaan kegiatan KONI.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 (1) dengan Undang Undang 31 tahun 1999 ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Memang ada keringan, kalau mereka bisa mengembalikan uang negara yang sudah digunakan sebesar Rp672 juta tersebut," kata Azhari.