Polisi akhirnya membekuk empat orang yang membantu Ajis Saputra, preman yang membacok Mardi Rahmad Dani (22), warga Puger hingga tewas. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu (8/2) malam lalu, di lapangan terbuka yang ada di Kecamatan Puger, Jember.
Empat DPO (Daftar Pencarian Orang) itu diamankan dari tempat yang berbeda, antara Jember dan Lumajang, hingga Selasa (11/02) kemarin. Dengan demikian, polisi sudah berhasil mengamankan seluruh pelaku yang terlibat dalam pembacokan yang dipicu masalah "sepele" tersebut.
Sebelumnya, Ajis Saputra yang dikenal sebagai preman di daerah tersebut, telah lebih dulu tertangkap sehari setelah kejadian. Ajis merupakan pelaku utama pembacokan, dengan dibantu oleh empat rekannya yang berinisial IL, R, D dan I.
"Setelah kita selidiki salah satu DPO yang bersembunyi di rumah kerabatnya. Setelah satu DPO itu tertangkap, kita bisa amankan tiga DPO lain. Juga kita amankan senjata tajam dan kendaraan sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontasson saat dikonfirmasi pada Selasa (11/02) malam.
Peristiwa pembacokan yang menimpa Mardi Rahmad Dani itu menggegerkan masyarakat. Selain terjadi di ruang terbuka, pemicunya hanya karena masalah rokok. Ironisnya, pembacokan hingga tewas itu terjadi di depan mata istri korban yang sedang hamil enam bulan.
"Kita akan bekerja sama dengan Dinsos, untuk membantu istri korban agar bisa melanjutkan hidupnya dengan baik seperti sedia kala," jelas Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal saat rilis penangkapan tersangka utama dan pertama, Ajis Saputra pada Senin (10/02) kemarin.
Peristiwa pembacokan ini bermula, ketika Ajis bersama empat rekannya sedang memalak Yoga dan Yogi, saudara kembar yang sedang berada di Alun-Alun Kecamatan Puger pada malam nahas tersebut. Dengan bergaya preman, Ajis meminta rokok kepada Yoga dan Yogi.
Pada saat bersamaan, Mardi saat itu sedang berjalan santai menikmati suasana malam Minggu di Alun-Alun Kecamatan Puger, bersama sang istri.
Secara kebetulan, Mardi yang melihat pemalakan terhadap Yoga-Yogi ini kemudian mendatangi para preman tersebut. Mardi memang mengenal baik dengan Yoga-Yogi, sehingga bermaksud menolong. Di hadapan istri Mardi yang sedang hamil, terjadilah percekcokan yang tidak imbang.
Secara kebetulan, Mardi yang melihat pemalakan terhadap Yoga-Yogi ini kemudian mendatangi para preman tersebut. Mardi memang mengenal baik dengan Yoga-Yogi, sehingga bermaksud menolong. Di hadapan istri Mardi yang sedang hamil, terjadilah percekcokan yang tidak imbang.
Ajis kemudian menyabet lengan kanan korban Mardi, dengan menggunakan celurit yang didapat dari rekannya.
"Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan," papar Alfian.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan subsider Pasal 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Atas kejadian tersebut, polisi bertekad untuk meningkatkan patroli keamanan di titik-titik rawan. "Ini menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan keamanan," pungkas Alfian.