816Agent
816WIN

Selasa, 11 Februari 2020

Fakta-Fakta Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Poslantas Usai Minta Dinikahi

Fakta-Fakta Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Poslantas Usai Minta Dinikahi

Publik Sulawesi Barat digegerkan dengan penemuan wanita muda berinisial IR (24) bersimbah darah di Pos Lalu Lintas yang berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Minggu(9/2).
Wanita tersebut menderita luka parah di bagian kepala yang diduga akibat hantaman benda tumpul. Nahasnya IR tewas di tangan kekasihnya. Berikut fakta-faktanya:

Ditemukan oleh Seorang Penjual Nasi Kuning

Kapolsek Binuang Iptu Syaiful mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh seorang penjual nasi kuning yang kebetulan lewat di sekitar pos lalu lintas yang telah lama tidak digunakan tersebut. Penjual nasi kuning tersebut sempat mendengar rintihan korban yang sedang kesakitan meminta pertolongan.
"Sekitar pukul 05.30 Wita, ketika ibu Sarce ingin menjual nasi kuning, tiba-tiba mendengar suara teriakan perempuan di sekitar pos, tapi dia tidak memeriksa karena takut. Ibu itu kembali dan menyampaikan kepada warga, sehingga warga bergegas ke lokasi dan mendapati korban sudah dalam posisi terbaring dalam kondisi berlumuran darah," kata Syaiful, Minggu (9/2/2020).

Sempat Mendapat Pertolongan di Puskesmas

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, IR sempat mendapatkan pertolongan di Puskesmas Binuang sebelum dilarikan ke RSUD Polman. Namun nahas nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan yang dideritanya di bagian kepala.
"Korban sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter pukul 09.20 Wita. Sementara lokasi korban ditemukan sudah kita beri garis polisi guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Binuang Iptu Syaiful.

Tewas di Tangan Kekasihnya

Polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan wanita muda tersebut meregang nyawa hingga meninggal dunia. IR tewas di tangan kekasihnya sendiri Muhammad Restu Basri (22). Aparat gabungan dari Reskrim Polres Polman yang bekerja sama dengan Tim Passaka Polres Majene berhasil menangkap Restu di kediamannya di Pappota, Kecamatan Bangae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
"Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban Irmayanti yang mengakibatkannya meninggal dunia di Pos Polisi Lalulintas Polres Polman, Desa Rea sekitar pukul 04.30 wita. Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebatang balok kayu ukuran 5x5 sentimeter dengan panjang 70 sentimeter dan memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian mata kanan dan kepala belakang korban, sehingga korban bersimbah darah," kata Syaiful.

Kesal karena Didesak Menikah

Restu nekat menghabisi nyawa kekasihnya itu lantaran kesal karena didesak korban agar ia segera menikahinya. Padahal Restu masih terikat perkawinan dengan wanita lain. IR pun sempat mengancam akan melaporkan hubungan mereka ke orangtua Restu jika ia tidak segera dinikahi.
"Pelaku dan korban bergerak dari Majene menuju Polman dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23.00 Wita, kemudian sempat singgah untuk beristirahat di penjual buah Desa Tonrolima Kecamatan Matakali, selanjutnya pada pukul 02.30 wita pelaku dan korban melanjutkan perjalanannya menuju ke Pos Polisi Lantas Polres Polman Desa Rea Timur tempat pelaku menganiaya korban, setelah sebelumnya singgah di toko swalayan" jelas Syaiful.
Setelah menganiaya IR, Restu pun melarikan diri. Ia sempat kembali ke Pos Polisi tersebut. Sekitar pukul 07.00 Wita untuk memastikan kekasihnya itu telah meninggal atau belum.
Namun ia tidak mendapati sang kekasih di lokasi kejadian karena saat itu IR telah dibawa oleh warga untuk mendapatkan pertolongan pertama di Puskesmas Binuang.
"Pelaku kemudian pergi lagi, dan pada saat berada di Pertamina Polewali pelaku melihat ambulans melintas. Ia lalu mengikuti ambulans tersebut masuk ke RSUD, setelah itu pelaku meninggalkan RSUD dan sekitar pukul 15.30 Wita ia meninggalkan wilayah Polman menuju Majene," ujar Syaiful.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Polman bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku pembunuhan.