816Agent
816WIN

Jumat, 13 September 2019

Lakukan Tindakan Asusila, Driver Ojol Divonis Lima Tahun Penjara

Lakukan Tindakan Asusila, Driver Ojol Divonis Lima Tahun PenjaraSeorang pengendara ojek online (Ojol) bernama Rahmat Hidayat divonis lima tahun penjara. Hukuman itu diberikan setelah ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap penumpangnya yang masih berusia 12 tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang praktik asusila yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9).
Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani mengungkapkan, majelis hakim memutuskan Rahmat terbukti bersalah melakukan tindakan tidak senonoh, pencabulan atau asusila terhadap anak di bawah umur sebagaimana pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas perubahan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan Rahmat terjadi pada Senin (11/3) siang saat menerima orderan menjemput pelajar SMP di Kota Bandung. Orderan tersebut memintanya untuk mengantarkan penumpang ke kawasan Antapani.
Sebelum mendapat orderan itu, ia sempat menonton video asusila terlebih dahulu. Saat menjemput, pelaku memiliki niat melakukan aktivitas seksual dengan sengaja mengerem laju kendaraan di sela perjalanan. Tujuannya, agar tubuh korban menempel.
Di tengah perjalanan, dia meminta korban agar duduk ke depan dengan alasan ban motornya bocor. Korban pun terpaksa menuruti permintaannya meski sudah memiliki perasaan yang tidak enak.
"Korban kemudian meminta berhenti di depan warung dengan alasan ingin jajan. Saat itu, korban kabur dan langsung meminta tolong kepada warga," pungkasnya.

Related Posts: