816Agent
816WIN

Selasa, 02 Juli 2019

Seks Menyimpang dengan 50 Lelaki, Pria di Tulungagung Ditangkap

Seks Menyimpang dengan 50 Lelaki, Pria di Tulungagung Ditangkap15 Tahun menderita kelainan seksual, membuat pria berinisial PRW ini kerap ketagihan seks menyimpang. 50 Orang pria pun, diakui sudah pernah dicabuli demi melepaskan hasrat homoseksualnya.

PRW juga mengaku, jika tidak hanya pria dewasa saja yang menjadi sasarannya. Namun, para pelajar juga tak lepas dari jeratan seks menyimpangnya itu.
Pengakuan ini diutarakan PRW saat di Polda Jatim. Pria asal Tulungagung ini ditangkap oleh Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, karena diduga telah mencabuli dua pelajar di Tulungagung.
"Saya sudah dengan 50 orang laki-laki melakukan itu (seks). Dua dengan anak-anak," ujarnya, di Mapolda Jatim, Senin (1/7).
Kanit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan PRW ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas tersangka di rumahnya. Di rumah tersangka yang juga dipakai sebagai tempat untuk rias pengantin tersebut, kerap didatangi para pria secara berganti-ganti.
"Ada laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas tersangka dan para laki-laki yang kerap keluar masuk di rumah PRW. Dari laporan itu lah, kemudian kita tindak lanjuti dengan penyelidikan," pungkasnya.
Dari penyelidikan, tersangka yang masih berstatus bujang itu ternyata memang melakukan aktifitas seks menyimpang di dalam rumahnya. Ironisnya, ia juga melakukan seks sesama jenis tersebut dengan anak-anak yang masih berstatus pelajar di dalam rumah.
"Kedua korban diketahui berumur 16 dan 15 tahun. Mereka terjerat seks menyimpang dengan tersangka, karena diiming-imingi sejumlah uang. Dari mulai besaran Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk sekali main. Dia mengaku sudah sejak 2004 ketagihan seks menyimpang tersebut," tambahnya.
Dia mengatakan, saat polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap para korban tersangka. Sebab, dari 50 orang yang pernah berhubungan seks dengannya, baru dua orang yang diakuinya masih berstatus pelajar.
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.