
"Masih DPO di daerah Bogor sana," tutur Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).
Menurut Argo, Nunung dan suaminya sudah tiga bulan langganan sabu dari kurir atas nama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu yang memasok barang haram itu dari bandar berinisial E. Dalam transaksinya, pelaku menjual sabu seharga Rp 1,3 juta per gram.
"Nunung dan suaminya mengambil sabu dari Hery alias Tabu sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," jelas dia.
Nunung diamankan di kediaman sendiri, Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB siang.
"Barang bukti satu klip sabu 0,36 gram," Argo menandaskan.