816Agent
816WIN

Rabu, 03 Juli 2019

Menyamar Jadi Pria, Perempuan Ini Gasak Tujuh HP Saat Pengajian

Menyamar Jadi Pria, Perempuan Ini Gasak Tujuh HP Saat PengajianSeorang perempuan berinisial DP (26) dibekuk oleh petugas Polsek Godean, Sleman karena kedapatan mencopet di acara pengajian Habib Syech. Saat beraksi, DP menyamar menjadi seorang laki-laki peserta pengajian. DP mengenakan kopiah dan baju koko saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Godean AKBP Herry Suryanto mengatakan penangkapan terhadap DP berawal dari kerap adanya laporan kecopetan dari peserta pengajian Habib Syech. Kebetulan pada Sabtu (29/6) ada pengajian Habib Syech di daerah Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.
Herry menjabarkan saat pengajian itu, tim Reskrim Polsek Godean pun membentuk tim pengamanan secara tertutup untuk melakukan pengamanan pengajian Habib Syech. Tim ini bertugas melakukan pengamatan dari para jemaah dari proses kedatangan sampai dengan pelaksanaan pengajian berlangsung.
"Tim kemudian mencurigai gerak-gerik pelaku yang saat itu menyamar dengan menggunakan kopiah dan baju koko. Curiga, anggota kami pun melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari dalam tas pelaku ditemukan ada tujuh buah HP dan satu dompet. Awalnya pelaku mengaku HP itu miliknya dan bukan hasil mencopet," papar Herry.
Dia menjelaskan anggota Polsek Godean pun kemudian berkoordinasi dengan panitia untuk mengumumkan ke jemaah yang merasa kehilangan HP untuk mengecek ke Polsek Godean. Begitu diperlihatkan dengan HP yang disita dari pelaku, para korban mengakui HP tersebut miliknya.
Herry menjabarkan dari pengakuan para korban, pelaku pun tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatannya. Para korban, sambung Herry kemudian melaporkan kasus ini kepada polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Godean, AKP M Darban menambahkan bahwa pelaku untuk melancarkan aksinya sengaja menggunakan baju koko dan kopiah seperti jemaah pria. Penyamaran pelaku ini dilakukan untuk memudahkan saat beraksi.
"Pelaku sengaja menggunakan baju koko dan kopiah, agar mudah mencari sasaran jemaah laki-laki dan perempuan. Namun dari tujuh korban semuanya perempuan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," tegas Daban.