Meski tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, Qomar tetap harus melakukan wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri Brebes, Jawa Tengah.
"Sangat koperatif, yang bersangkutan ini sampai Jumat kemarin saja yang bersangkutan masih wajib lapor, pada Kejari Brebes," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Senin (1/7) malam.
Selain itu, ia ingin agar masyarakat bisa ikut memantau dan menyaksikan sidang perdana Qomar terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2.
"Jadi kita tunggu saja mulai hari Rabu besok InsyaAllah sidangnya sudah dimulai, kita pantau secara bersama-sama bagaimana proses persidangan itu berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, pelawak Nurul Qomar akan menjalani proses sidang perdananya pada Rabu (3/7) mendatang. Qomar diketahui tersandung kasus terkait pemalsuan ijazah S1 dan S2 untuk bisa menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.
"Jadi saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Brebes dan insya Allah minggu depan atau minggu ini, hari Rabu ini sudah sidang," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/7).
Selain itu, ia menjelaskan, untuk kasus ini sendiri sudah masuk dalam tahap II (P-21) atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.
"Terhadap yang bersangkutan tersangka yang bersangkutan pada tanggal 26 Juni kemarin diserahkan tahap II oleh penyidik untuk pengiriman tersangka dan barang bukti," ujarnya. [