Ke-12 terpidana tersebut terbukti melanggar dalam kasus mesum yang ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh beberapa bulan lalu, yakni lima perempuan dan tujuh lainnya pria.
Dalam eksekusi itu, semua terpidana perempuan tampak menangis terisak saat dihadapkan pada algojo.
Salah seorang terpidana jarimah (pemerkosaan/pemerkosaan terhadap anak/pelecehan seksual) menjalani hukuman cambuk di Alun-alun Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Senin (25/3/2019). SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI (Serambi Indonesia/Saadul Bahri)
Mereka mulai menangis saat dua petugas perempuan memboyong seorang terpidana dari ruangan istirahat ke atas panggung.
Dalam eksekusi itu, diawali dengan mencambuk tujuh terpidana laki-laki, yang kemudian disusul dengan lima terpidana wanita.
Seorang terpidana cambuk nyaris pingsan dan harus dipapah oleh petugas saat pelaksanaan hukuman cambuk di Banda Aceh. (Serambi Indonesia)
Rata-rata para terpidana itu dikenakan cambukan 8 hingga 37 kali.
Dua algojo tampak bergantian mengeksekusi para terpidana.
Ratusan masyarakat yang memadati Masjid Al A'la sempat bersorak saat terpidana wanita diboyong ke panggung.
Namun tingkah tak terpuji penonton itu langsung ditegur oleh jaksa melalui pengeras suara.