816Agent
816WIN

Senin, 25 Maret 2019

Keluarga Korban Nilai Pledoi Pembela Terdakwa Lukai Hati Mereka (pembunuhan yang kejam )

Keluarga Korban Nilai Pledoi Pembela Terdakwa Lukai Hati MerekaJAKARTA: Persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) kedua terdakwa pembunuhan berencana dinilai keluarga korban justru melukai perasaan mereka semakin dalam. Terutama bagi Sho Hwi (ibu korban) dan dua adik almarhum Herdi Sibolga alias Acuan (korban pembunuhan berencana akibat persaingan bisnis solar di laut) menangis di persidangan saat penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim agar menghukum kliennya seringan-ringannya.
Tidak punya perasaan. Coba kalau penasehat hukumnya itu yang kehilangan keluarganya, karena dibunuh dengan pembunuhan berencana, apakan dia bisa tidur? Ini malah minta diringankan lagi dari tuntutan seumur hidup. Kami berharap majelis hakim menghukum mati kedua terdakwa,” ucap Sho Hwi di Jakarta, Jum'at (22/3/2019).
Dia mengatakan kalau menantunya (istri Herdi Sibolga) tidak pernah diperbolehkan mengikuti persidangan karena ditakutkan histeris. “Menantu saya sudah kurus kering memikirkan peristiwa pembunuhan itu. Dia masih trauma dibayang-bayangi ketakutan. Kami minta supaya pembunuh itu dihukum mati,” ujar Sho Hwi.
Demikian juga dua perempuan adik kandung korban, dengan nada memelas berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap kedua pelaku/terdakwa. “Abang kami Herdi itu satu-satunya anak laki-laki dari orang tua kami. Dia yang menjadi tulangpunggung keluarga dan meninggalkan 4 anak yang masih kecil-kecil. Mengapa harus dibunuh? Rejeki masing-masing orang ditentukan Tuhan, janganlah serakah,”  kata Tika.
“Sudah begitu, mana ada pula penyesalan di hatinya? Melihat kami saja matanya melotot. Coba, matanya kaya mau menelan saja. Ngatur lagi supaya pulang duluan dari persidangan, diantar terpisah dari tahanan lain. Apa itu? Dikira dia raja? Jika tidak divonis mati seharusnya kedua terdakwa  busuk di penjara,” ujar Tika.
Sidang pembacaan pledoi itu langsung ditanggapi JPU Melda Siagian dengan lisan dan mengatakan: “Tetap pada tuntutan.” Agenda persidangan dibuka kembali Senin (25/3) dengan agenda pembacaan putusan dari hakim terhadap  terdakwa  Handoko alias Alex dan Abdulah Sunandar  yang sebelumnya  dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU Nugraha SH MH karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.