816Agent
816WIN

Senin, 11 Maret 2019

Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis

Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal BerlapisHarris Simamora, pelaku pembunuhan sekeluarga di Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi didakwa pasal berlapis. Sebabnya, selain membunuh secara berencana, terdakwa juga mengambil barang-barang korban.


"Pasal yang didakwakan pasal 340 KUHP dan 363 KUHP. Dakwaan akumulatif, karena ada fakta juga, setelah membunuh mengambil barang-barang korban," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bekasi, Faris Rahman usai sidang, Senin (11/3).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hanya berjalan sekitar 30 menit. Haris terlihat menunduk ketika duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut.
Usai mendengarkan dakwaan, ketua majelis hakim Musa Arief Aini memberikan kesempatan kepada Harris untuk memberikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa di sidang selanjutnya pada Senin pekan depan.
"Sidang selanjutnya penasehat hukum akan membacakan eksepsi atau keberatan, dan nanti kita tinggal mempelajari isi eksepsinya seperti apa, nanti kita tanggapi lagi," kata Faris.
Haris Simamora menjadi terdakwa kasus pembunuhan sekeluarga di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada 12 November tahun lalu. Empat orang dibantai secara keji.
Keempat korban adalah Diperum Nainggolan beserta istrinya yang tewas dihabisi menggunakan linggis. Sedangkan dua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) tewas dicekik.
Haris dibekuk oleh aparat gabungan di Garut, Jawa Barat dua hari setelah peristiwa pembunuhan