816Agent
816WIN

Selasa, 26 Maret 2019

Vonis 20 Tahun Diwarnai Jerit Tangis Dan Protes Keluarga Korban

Vonis 20 Tahun Diwarnai Jerit Tangis Dan Protes Keluarga KorbanJAKARTA:  Jerit tangis keluarga korban pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan segera pecah di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara begitu majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara terhadap terdakwa Handoko alias Alex dan Abdulah Sunandar. Ketua Majelis Hakim Dodong Imam Rusdani SH MH belum sempat menanyakan terdakwa maupun JPU Melda apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut, tangis Sho Hwi (ibu korban), kakak dan adiknya sudah bersahut-sahutan.


“Tidak adil dihukum 20 tahun. Yang adil dihukum mati. Hakim tidak adil, jaksa sudah menuntut penjara seumur hidup hakim kok menurunkannya menjadi 20 tahun. Tidak adil, tidak adil, kami sudah kehilangan abang kami, tulang punggung keluarga kami,” tangis adik korban seraya memeluk ibunya yang juga menangis.
Kerabat korban lainnya juga mengecam jaksa yang sebelumnya hanya menuntut pidana seumur hidup. Menurutnya, kalau jaksa sudah menuntut kedua terdakwa pidana mati, maka majelis hakim paling tidak menghukum penembak almarhum Herdi itu penjara seumur hidup. “Semua tidak adil. Paling juga 15 tahun kedua terdakwa itu di dalam penjara. Sisanya dipotong remisi-remisi,” ujarnya.
Majelis hakim pimpinan Dodong dalam amar putusannya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Herdi. Pasalnya, terdakwa merasa kesal dan kecewa dengan almarhum yang dalam kerja sama bisnis tidak mendukung bisnis BBM milik terdakwa.
Dalam pelaksanaan pembunuhan berencana itu, kedua terdakwa telah mempersiapkan senjata api laras panjang, pistol lengkap dengan pelurunya dan tiga granat yang diperoleh dari oknum TNI/Marinir (kasusnya digelar di Mahmil).
Korban Herdi sempat mau dihabisi atau diberondong dengan tembakan senjata api di Ancol. Namun mereka khawatir di lokasi ada CCTV yang bias mereka eksekusi jahat mereka. Karenanya, diurungkan dan direncanakan lagi di lokasi lainnya yang dinilai aman.
Akhirnya eksekusi dilaksanakan di depan sebuah toko di kawasan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat korban keluar dari mobilnya, kedua terdakwa yang mengendarai sepeda motor langsung memberondongkan tembakan senjata api yang bagian dada dan leher korban.  Herdi akhirnya meregang nyawa.
“Saya tidak kuat melihat kedua pelaku, karena ingatan saya langsung tertuju ke anak kesayangan saya,” demikian ibu Herdi, Sho Hwi, saat kedua terdakwa memasuki ruang sidang sebelum pembacaan putusan.
Bagaimana ya perasaan penegak hukum ini kalau mereka sendiri kehilangan keluarganya, karena dibunuh dengan pembunuhan berencana, apakan dia bisa tidur?  Kami tetap berharap hukuman mati terhadap kedua terdakwa,” ucap Sho Hwi saat dipapah anaknya meninggalkan gedung PN Jakarta Utara.
Dia berharap jaksa mengajukan banding dan kasasi agar pembunuh anaknya itu benar-benar divonis mati. “Saya tidak tahu berkata apa nanti sama menantu (istri Herdi Sibolga). Dia kan tidak pernah diperbolehkan mengikuti persidangan karena kami ditakutkan histeris. “Menantu saya sudah kurus kering memikirkan peristiwa pembunuhan suaminya. Dia masih trauma dibayang-bayangi ketakutan seperti saya. Pokoknya kami minta minta ke penegak hukum agar pembunuh itu dihukum mati,” kata Sho Hwi.