816Agent
816WIN

Rabu, 29 April 2020

Tudingan 'Wanita Idaman Lain' di Balik Aksi Sadis Suami Bunuh Istri di Sumsel

Tudingan 'Wanita Idaman Lain' di Balik Aksi Sadis Suami Bunuh Istri di Sumsel

Entah setan yang merasuki Reno Wahyudi (33). Tudingan sang istri, MA (34), membuat dirinya naik pitam.
M menyebut suaminya memiliki wanita idaman lain alias WIL. Hingga akhirnya cek cok mulut sepasang suami istri ini kerap terjadi.
Puncaknya pada Minggu (26/4) lalu. Keduanya tak bisa lagi menahan amarah hingga pertengkaran pecah di rumah orangtua mereka Jalan Raya Air Pakuo, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Tanpa ampun, Reno memukuli istrinya dengan tangan kosong. Tak puas, dia menenggelamkan kepala Meriza ke air. Dia juga menjerat leher istrinya.
Bulan-bulanan emosi yang diluapkan membuat nyawa Meriza melayang. "Tersangka adalah suami korban sendiri. Dia membunuh karena dituduh berselingkuh," kata Kasatreskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya Arian, kepada wartawan, Selasa (28/4).
Tetapi Reno cukup lihai. Dia coba mengelabui kecurigaan orang dengan berpura-pura meminta bantuan agar mengantarkan istrinya ke klinik. Dia beralasan sang istri baru saja terjatuh. Reno kemudian meminjam mobil tetangganya.
"Saat datang ke rumahnya, saksi melihat korban sudah tergeletak di lantai akhirnya dibawa ke klinik setempat," jelas Dwi.
Reno tidak bisa berdalih. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan istrinya mati tidak wajar karena ada tanda kekerasan

Pelaku Sempat Pesta Miras

Sebelum bertemu sang istri dan meluapkan kemarahannya, Reno ternyata baru saja menggelar pesta narkoba bersama teman-temannya. Bahkan di awal keributan hari itu, rekan Reno sempat mengetahui meski tidak melihat persis adanya pembunuhan.
"Mereka gelar pesta narkoba sebelum kejadian. Tetapi para saksi tidak melihat aksi pembunuhan, hanya mengetahui korban dan tersangka ribut karena korban cemburu suaminya punya wanita lain," ungkap Dwi.
Pemeriksaan sementara, Reno mengaku semakin kesal malam itu karena tiba-tiba istrinya yang berada di kamar mandi mengirimkan video percobaan bunuh diri. Pintu kamar mandi didobrak dan terjadilah kekerasan.
"Tersangka meminta tetangga membantu membawa korban ke rumah sakit, tapi korban sudah tewas," sambung Dwi.
Ternyata, pasangan suami istri sempat bercerai. Namun keberadaan tiga anak membuat mereka bersepakat kembali. Tetapi tiga tahun berumah tangga dengan korban, tersangka memang kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Tersangka juga mengakuinya, dia sering berbuat kasar dengan korban, termasuk kekerasan fisik," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urin.
"Untuk kasus narkoba dilimpahkan ke Satres Narkoba. Kami masih kembangkan kasus ini keterkaitan pembunuhan dengan sabu yang dikonsumsi tersangka," jelas Dwi.