816Agent
816WIN

Senin, 27 April 2020

Kesal Rumah Tangga Kerap Dicampuri, Adik Bacok Kakak Ipar dan Serahkan Diri ke Polisi

Kesal Rumah Tangga Kerap Dicampuri, Adik Bacok Kakak Ipar dan Serahkan Diri ke Polisi

Daniel Amheka (47), warga RT 02/RW 01 Dusun I Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membacok kakak iparnya, Damaris Baitanu (42), seorang penjahit yang juga warga RT 15/RW 06, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pemicunya hanya karena Daniel emosi gara-gara Damaris dianggap mencampuri urusan rumah tangganya. Akibat pembacokan ini, Damaris sekarat karena mengalami luka di pinggang sebelah kiri, telapak tangan kanan, serta punggung belakang yang bersamaan mengenai pipi sebelah kiri korban.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, awalnya Daniel baru selesai memotong daun untuk makanan ternak sapi. "Saat Daniel berada di rumah tidak mendapati istrinya, Norlince Baitanu," ujar Kapolsek Kupang Tengah, Ipda Elpidus Kono Feka, Senin (27/4).
Selama ini Daniel dan istrinya Norlince sedang cekcok. Daniel juga emosi dan marah dengan Damaris yang juga kakak dari istrinya, karena mencampuri urusan rumah tangga mereka.
Daniel kemudian mengambil sebilah parang yang digantung pada dinding belakang rumah, lalu mengikat parang tersebut di pinggang sebelah kiri dilengkapi sarung dan tali.
Daniel kemudian pergi mencari istrinya Norlince Baitanu. "Daniel ingin menjemput istrinya untuk pulang ke rumah," jelas Elpidus.
Saat tiba di depan rumah kerabat Daniel, Jublina Amheka di RT 02/RW 01 Dusun I, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Daniel melihat ada iparnya, Damaria Baitanu.
Daniel yang memang dalam keadaan emosi berjalan mendekati Damaris Baitanu sambil mengatakan kalau Damaris lah yang merusak rumah tangganya. Daniel berdiri berhadapan dengan Damaris Baitanu dan posisi keduanya berdiri berhadapan.
Daniel langsung memukul menggunakan tangan kanan yang dikepal mengenai dada Damaris Baitanu. Daniel kemudian mencabut parang dari pinggangnya dan langsung mengayunkan sekuat tenaga ke arah pinggang korban. Daniel kembali mengayunkan parang untuk kedua kalinya dan mengenai telapak tangan kanan Damaris.
"Saat itu posisi korban (Damaris) sedikit menundukkan badan sehingga Daniel mengayunkan parang yang ketiga kalinya mengenai punggung belakang korban bersamaan mengenai pipi sebelah kiri korban," urai Kapolsek.
Damaris pun jatuh tak sadarkan diri dan bersimbah darah. Daniel langsung berjalan meninggalkan korban. Dalam perjalanan ke rumah, Daniel bertemu kerabatnya, Algis Sakeos Amheka yang menghadangnya dan mengajaknya ke rumah.
Namun Daniel berterus terang kalau ia baru selesai membacok Damaris menggunakan parang. Daniel kemudian memilih ke kantor polisi untuk menyerahkan diri atas perbuatannya.
"Kita langsung tahan Daniel di rutan Polres Kupang setelah kita periksa sebagai tersangka. Kita juga sudah amankan barang bukti parang milik Daniel yang dipai membacok Damaris," tambah Kapolsek.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah menjerat Daniel dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.