816Agent
816WIN

Jumat, 03 April 2020

Sopir Mercedes-Benz Jadi Tersangka Kecelakaan yang Akibatkan Avanza Terbakar

Sopir Mercedes-Benz Jadi Tersangka Kecelakaan yang Akibatkan Avanza Terbakar

Polisi menetapkan pengendara mobil Mercedes-Benz atau Mercy, Jason Fernando sebagai tersangka kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan mobil dan pengemudi Avanza terbakar hebat.
"Rabu kemarin, pengemudi Mercedes-Benz, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Jumat (3/4).
Fahri mengatakan, insiden tabrakan melibatkan kendaraan Mercedes-Benz, Avanza, dan VW di Kilometer 14 jalur A, atau Out Ramp Taman Anggrek, pada Selasa (31/4) sore. Kejadian itu menyebabkan pengemudi Avanza tewas terpanggang bersama mobilnya.
Dari hasil pemeriksaan, Fahri menjelaskan pengemudi Mercedes-Benz diduga lalai karena tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak mobil lainnya. Pengemudi terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana selama lamanya 12 tahun dan denda sebesar besarnya Rp6 juta," ucap dia.
Saat ini, pengemudi Mercedes-Benz ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Hari Kamis pagi selesai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka selesai langsung kita lakukan penahanan," ujar dia.
Sebelumnya, tiga kendaraan melaju dari arah Slipi ke arah Grogol. Saat itu, pengendara Mercy berusaha menyalip kendaraan Avanza yang melaju di lajur 1.
"Kendaraan Avanza menabrak Kendaraan VW yang berada di sebelah kanannya. Kemudian kendaraan VW menabrak pagar gadril sebelah kanan terplanting hingga 100 meter hingga menabrak Avanza. Akibatnya kendaraan Avanza terbakar," tutup dia.