816Agent
816WIN

Rabu, 29 April 2020

Catat, Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Akibat Larangan Mudik

Catat, Begini Cara Refund Tiket Kereta Api Akibat Larangan Mudik

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan prosedur jika konsumen ingin melakukan pembatalan tiket dengan langsung mendatangi stasiun kereta. Caranya, dengan mendatangi salah satu dari delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang sudah ditunjuk dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Konsumen dapat datang ke Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang. Dengan waktu operasional hari Senin-Minggu, pukul 08.00 - 16.00 WIB," kat Eva lewat siaran pers diterima, Rabu (29/4).
Berikutnya, pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal. Dengan catatan, tidak melebihi batas maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.
"Pembatalan tiket wajib membawa ID atau KTP asli dan fotokopi," jelas Eva.
Eva mengingatkan, dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.
"Jadi jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000, dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket," tegas dia.

Prosedur Lanjutan

Sesampainya di stasiun, konsumen terlebih dahulu akan mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Nantinya uang hasil proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, akan dikembalikan 100 persen secara tunai.
Eva menambahkan, prosedur pengembalian langsung ini dilakukan untuk mengamankan uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan konsumen atau kesalahan pada pengembalian biaya tiket.
Sebagai catatan, jika terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121.
"Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_," tuturnya.
Seperti diketahui, sejak diberlakukannya larangan mudik oleh pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi, maka sejak 24 April 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberhentikan seluruh perjalanan kereta api (KA) sebagai bentuk dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Hal ini semata dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,
Untuk area Daop 1 Jakarta sendiri, pemberhentian dimulai sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 untuk seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.