816Agent
816WIN

Jumat, 24 April 2020

Tipu Calon Suami, Wanita Ini Habiskan Uang Pernikahan Ratusan Juta untuk Liburan

Tipu Calon Suami, Wanita Ini Habiskan Uang Pernikahan Ratusan Juta untuk Liburan

Petugas Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta membekuk seorang perempuan berstatus janda dengan inisial KR. Perempuan berumur 22 tahun ini ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan uang pasok tukon dan sewa gedung dari calon suaminya.
Uang sebesar ratusan juta rupiah ini untuk keperluan pernikahan ini justru dipakai KR untuk berlibur ke Bali. Selain itu uang juga dipakai untuk keperluan pribadi KR.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo menerangkan jika korban dengan tersangka pertama kali berkenalan pada Oktober 2019 yang lalu di sebuah acara ulang tahun. Setelah saling kenal akhirnya keduanya pun berpacaran dan sepakat untuk menikah.
"Korbannya masih bujang. Kalau tersangka mengakunya pengusaha restoran tapi sebenarnya ibu rumah tangga. Tersangka ini pernah menikah, dalam proses cerai," ujar Tri Wiratmo, Kamis (24/4).
Tri Wiratmo menerangkan saat sepakat untuk menikah, pihak korban atau lelaki memberikan uang kepada tersangka. Uang itu dipakai untuk pasok tukon dan biaya pernikahan. Selain itu pihak korban juga menyerahkan perhiasan emas sebagai seserahan pernikahan.
"Totalnya Rp 448.795.000, itu rencananya untuk resepsi, untuk sewa gedung, pasok tukon dan catering lain-lain. Uang ini dipakai untuk jalan-jalan ke Bali. Juga untuk menginap di beberapa hotel berbintang. Pintarnya tersangka, saat ke Bali itu sama pacarnya atau korban," ungkap Tri Wiratmo.
Korban mengira uang yang dipakai untuk berlibur ke Bali ini adalah uang pribadi korban dari hasil keuntungan bisnis restoran milik tersangka. Ternyata uang yang dipakai berlibur ini adalah uang untuk biaya pernikahan dan pasok tukon.
Terungkapnya kasus penipuan dan penggelapan uang ini berawal dari kecurigaan keluarga korban. Keluarga korban pun mengecek ke pihak pengelola gedung maupun catering. Saat dilakukan pengecekan ternyata gedung dan catering belum dipesan oleh tersangka.
Saat ditagih, tersangka mengaku uang untuk biaya pernikahan dan pasok tukon ini telah habis. Karena merasa dirugikan, sambung Tri Wiratmo, pihak keluarga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mergangsan.
"KR kita dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ucap Tri Wiratmo.