
Sejak pagi hingga siang ini, KPAI menggali keterangan ibu korban dan DSS yang kini menjalani pemeriksaan kembali di Polsek Samarinda Kota. Namun diketahui, kondisi DSS jatuh sakit sehingga harus berobat ke RSUD AW Syachranie.
"Kami terus dampingi korban, selamatkan pendidikannya, pulihkan trauma psikisnya. Kami akan bawa korban ke rumah aman," kata Komisioner KPAI Kalimantan Timur, Adji Suwignyo, kepada merdeka.com, Jumat (1/3).
Dari perbincangan KPAI bersama ibu korban, Adji mendapat pengakuan mengejutkan. Ini sekaligus menepis bahwa ibu korban sama sekali tidak tahu putrinya juga jadi korban nafsu suaminya.
"Ibunya ini sempat melihat sendiri (putrinya disetubuhi), tapi takut dengan suaminya. Ibu korban juga sempat mengingatkan, jangan melakukan itu kepada anak sendiri, tapi diabaikan," ungkap Adji.
"Saya sudah lihat kondisi rumah korban, dari keluarga broken home, dan bicara dengan warga. Yang kami tegaskan, kami dari KPAI mendampingi setiap proses. Dan pemulihan psikis korban anak, sampai usia 18 tahun plus, atau lulus SMA baru kami kembalikan ke keluarga," ucapnya.
MAN (15), yang masih siswa kelas III SMP dan juga tidak lain adalah kakak kandung korban, jadi tersangka, dan kini ditahan di Polsek Samarinda Kota. Meski pelaku di bawah umur, di mata hukum itu bukan jadi soal.
"Tetap menjalani proses hukum. Hanya, hak pendidikannya tetap. Mungkin bisa belajar sambil menjalani penahanan. Jadi, tuntutannya dan hukumannya nanti, seperti diatur Undang-undang, separuh dari usia orang dewasa," ujar Adji.
Diketahui, DSS (13), anak di Samarinda, jadi korban pemerkosaan kakak kandungnya, MAN (15) dan ayah kandungnya sendiri, Mj (59) selama 3 tahun, sejak duduk di bangku kelas 3 SD. Setelah ibu korban melapor Selasa (26/2) pagi lalu, malam harinya, polisi menjemput MAN (15), tak lain kakak kandung korban. Sementara ayah kandungnya, Mj, dalam buruan polisi.